Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga Pegawai Pemerintah Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi */Instagram @jokowi/

Masih menurut Benni, dalam surat edaran Sekretaris Kabinet itu juga memuat tiga poin arahan Presiden Jokowi. Ketiga arahan tersebut diantaranya:

Pertama mengenai penanganan Covid-19 yang saat ini memasuki transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga:  Ketidakpuasan Publik Terhadap Penegakan Hukum Capai 64 Persen

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota. Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Baca Juga:  HUT TNI ke-75, Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Pesan Ini

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023). (red)

Baca Juga:  Apindo Sebut Omnibus Law Karpet Merah UMKM, Ini Alasannya