Presiden Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

Dalam pasal 66 dijelaskan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN. (Red)

Baca Juga:  Besok Mulai Pemberlakuan Larangan Mudik, Tol Cipali Sepi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News