Presiden Jokowi Tak akan Segera Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD Bilang Begini

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Juga:  Diminta untuk Maju sebagai Capres, Ini Kata Susi

Meskipun, lanjut Mahfud MD, pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Menurut dia, keppres untuk perpanjangan masa jabatan tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

Baca Juga:  Tak Perlu Bikin Baru Lagi Jika SIM Mati Saat Libur Lebaran 2022, Ini Syaratnya

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Soal Persib Bisa Latihan Gunakan Stadion GBLA, Ini Kata Pemerintah

Pemerintah, sesuai ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun. Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.