JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS dari pusat hingga daerah.
Aturan jam kerja baru bagi PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang belum lama ini disahkan Presiden Jokowi.
Tak hanya mengatur jam kerja pada hari-hari biasa, perpres tersebut juga mengatur waktu kerja PNS untuk bulan Ramadan.
“Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.
Sementara itu waktu istirahat untuk PNS diberi waktu hingga 30 menit per hari. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berdurasi 60 menit.