Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Soal Perubahan Istilah Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus

Isa Almasih
Ilustrasi Isa Almasih. (Foto: Ist/Net).

Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Red)

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Siapkan 4.500 Sapi Untuk Kebutuhan Puasa Sampai Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News