JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku bahwa untuk mengurus utang pemerintah, khususnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kepada Jusuf Hamka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD terkait koordinasi pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau masyarakat, termasuk kasus Jusuf Hamka.
Mahfud MD mengatakan, perintah dari presiden tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, dan kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 23 Tahun 2022 pada tanggal 30 Juni.
“Dalam keputusan tersebut, telah dibentuk tim yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian untuk melakukan penelitian dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang telah diwajibkan oleh pengadilan,” kata Mahfud dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (12/6/2023).
Mahfud MD menyebut bahwa hasil laporan tersebut juga telah disampaikan kepada Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Presiden Jokowi memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan dalam rapat kabinet pada 13 Januari yang lalu.