JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memutuskan hari libur nasional, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sementara jadwal cuti bersama diputuskan pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai mengelar rapat kabinet di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/4).
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi menjelaskan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.