Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

Sertifikat Halal
Kemenag menegaskan setiap produk makanan wajib memiliki Sertifikat Halal. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menyertakan sertifikat halal pada produk makanan buatannya. Hal ini menyusul maraknya pengaduan masyarakat mengenai makanan-makanan yang belum memiliki sertifikat halal.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, para pelaku usaha diwajibkan mengurus sertifikat halal untuk setiap produk makanannya.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-19 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Minggu (8/1).

Baca Juga:  Kunci Menghambat Penularan COVID-19 adalah 3M dan 3T

Masih menurut Aqil, terdapat kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal. Produk-produk tersebut meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Selain itu, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga:  Kemenag Ambil Sikap Ini dari Buntut Oknum Guru Herry Wirawan Cabuli Santrinya Hingga Hamil

Aqil menegaskan, produk-produk jenis ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pihaknya menegaskan akan menerapkan sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal.