Sanksi yang akan diterapkan Kemenag, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan teraskhir adalah sanksi tegas berupa penarikan barang dari peredaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Aqil menuturkan saat ini Kementerian Agama lewat BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Termasuk sasarannya adalah produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). (red)