Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

Sertifikat Halal
Kemenag menegaskan setiap produk makanan wajib memiliki Sertifikat Halal. (foto: istimewa)

Sanksi yang akan diterapkan Kemenag, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan teraskhir adalah sanksi tegas berupa penarikan barang dari peredaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga:  Tentukan Awal Ramadhan, Kemenag Gelar Sidang Isbat dan Pantau Hilal di 123 Lokasi

Aqil menuturkan saat ini Kementerian Agama lewat BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Termasuk sasarannya adalah produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). (red)

Baca Juga:  MTQ Tingkat Sumut Ditunda, Qori Sergai Diminta Latihan Dirumah