Proses PHK Karyawan Lebih Mudah, Begini Aturannya dalam Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

Sebelumnya, dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Wow, Angka Pengangguran Naik di Kota Bandung hingga Tembus 153.000

“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” bunyi ayat tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Tenaga Kesehatan di Tasikmalaya Jadi Korban Pemecatan Sepihak Rumah Sakit

Selain itu terdapat sejumlah pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus dalam Perppu Cipta Kerja. Misalnya pasal 152 UU Ketenagakerjaan yang mengatur cara permohonan penetapan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga:  Pilkada Serentak Rawan Jadi Klaster Baru Covid-19, DPRD Jabar Ingatkan Hal Ini

Hal yang sama juga terjadi pada pasal 155 UU Ketenagakerjaan. Pasal yang terdiri dari tiga ayat tersebut turut dihapus. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK tanpa penetapan dari MA akan batal demi hukum. (red)