PSBB Diperpanjang, Bupati Sukabumi: Harus Lebih Kuat Dalam Penyekatan

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melanjutkan PSBB tahap dua selama sembilan hari. Pelaksaan PSBB akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.

“PSBB kita mulai berlanjut besok. Pelaksanaan sampai 29 Mei itu mengikuti nasional,” ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami dari laman resmi media sosial Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Masalah Lingkungan Harus Diselesaikan Secara Tuntas

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut, kata marwan akan mengoptimalkan di tataran kecamatan dan desa. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali Siskamling dan tamu Wajib Lapor 1x 24 jam termasuk membuat check point.

“Camat, kepala desa, dan masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengamankan daerahnya masing-masing. Harus lebih kuat dalam penyekatannya. Termasuk penyekatan di check poin pun terus dilakukan secara optimal,” ucapnya.

Baca Juga:  Soal Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, PBNU: Ganggu Ketenangan dan Kerukunan Beragama!

Sementara itu, PSBB 2 di kabupaten Sukabumi akan berlangsung di 14 wilayah yaitu Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Cibadak, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu, Parungkuda, dan Cikembar. Selain itu ada Desa Tegalpanjang di Kecamatan Cireunghas, dan Desa Bojonggaling di Kecamatan Bantargadung.

Baca Juga:  Mendagri Ungkap Bapaslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan Karena Ini

Sebelumnya penetapan ini dilakukan setlah Pemerintah Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pendopo Sukabumi, Rabu (20/5/2020). Rapat dipimpin langsung Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Perangkat Daerah. (Red)