Puan Maharani: Pemerintah Perkuat Cegah Korupsi di Sektor Hulu

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Dewan Perwakila Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menilai tindakan korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Meminta pemerintah memperkuat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

“Pemerintah harus perkuat Perpres yang di dalamnya mengatur KPK menjadi koordinator dengan upaya pencegahan sektor hulu,” ujar Puan saat peringatan Hari Antikorupsi, di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Selain itu, menurutnya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga:  Cadisdik Wilayah VII Sebut Anggaran Sekolah Masih Kurang

“Perlu juga menanamkan perilaku dan sikap anti- korupsi yang dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah,” ujarnya.

Puan menilai tindakan korupsi bisa menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif.

“Karena itu, tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Latihan Sepak Bola, 2 Remaja di Tasikmalaya Tewas Tersambar Petir

Selain itu, menurutnya muncul kebijakan seperti e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning sebagai upaya tindak pidan korupsi sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap, belum sepenuhnya berhasil .

“Aksi pencegahan ini ada di hilir padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan,”ujarnya.

DPR RI mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi: WNA Dilarang Masuk Sukabumi dan Cianjur

“Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakses semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan,” katanya,

Puan menjelaskan, DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi. (Ara)