Puluhan Pesantren Terafiliasi Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag

Polisi mendatangi Ponpes Khilafatul Muslimin di Kabuapten Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono mengatakan 30 pesantren yang terafiliasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:  Petugas Temukan Korban Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Garut

Dia mengatakan, data 30 pesantren tersebut merupakan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

Baca Juga:  Inacraft 2022, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Dalam Negeri

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ucap Waryono melansir dari laman resmi Kemenag RI.

Baca Juga:  DPD RI Minta Pemerintah Beri Solusi Kekosongan Blangko e-KTP