Puluhan Pesantren Terafiliasi Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag

Polisi mendatangi Ponpes Khilafatul Muslimin di Kabuapten Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Berharap Pesantren Bisa Tingkatkan Daya Saing Usahanya

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Update Covid-19 Deli Serdang: PDP Menurun, ODP Bertambah