JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa sebanyak 57 petugas pemilu dari sejumlah kelompok meninggal dunia berdasarkan data per 17 Februari 2024.
Adapun kelompok yang dimaksud yakni dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Linmas, sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Bawaslu.
Adapun berdasarkan usia, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.
Penyebab kematian tertinggi para petugas adalah penyakit jantung (13 kejadian), kemudian kecelakaan (8 kejadian), gangguan pernapasan akut (ARDS) dan hipertensi masing-masing sebanyak lima kejadian.