Diketahui sebelumnya pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah sesuai dengan pasal 31 ayai (1) KUHAP terkait alasan kemanusiaan.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan ibu putri masih dalam keadaan tak stabil,” terang Arman Hanis.(Dodi)