JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Fahira Idris, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 berpotensi membawa perubahan signifikan dalam lanskap demokrasi lokal di Indonesia.
Menurutnya, perubahan tersebut terutama terlihat dari penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah.
Fahira mengungkapkan ada tujuh dampak besar putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi demokrasi lokal.
Yang kesatu yaitu diversifikasi kepemimpinan lokal. Menurutnya, ambang batas pencalonan yang lebih rendah akan semakin mengundang banyak calon dari berbagai latar belakang.
“Ini memungkinkan terjadinya diversifikasi kepemimpinan lokal, di mana lebih banyak calon dengan perspektif dan pengalaman berbeda dapat berkompetisi,” ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8/2024).
Diversifikasi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.
Lalu dampak yang kedua adalah peningkatan kualitas pemimpin daerah.
Senator itu menilai, penurunan ambang batas akan memperbesar peluang bagi lebih banyak kandidat untuk bertanding dalam pemilihan kepala daerah.
“Dengan lebih banyak calon yang bersaing, masing-masing kandidat akan terdorong untuk memperjelas dan memperbaiki visi, misi, serta program kerja mereka,” imbuhnya.
Hal tersebut, lanjut Fahira, diharapkan akan meningkatkan kualitas pemimpin daerah yang terpilih, karena pemilih memiliki lebih banyak pilihan untuk memilih calon yang benar-benar kompeten dan memiliki solusi konkret untuk masalah daerah.