Dampak dari putusan MK yang ketiga, menurut Fahira yaitu pemberdayaan partai politik kecil dan calon independen.
“Dengan penurunan ambang batas, partai kecil dan calon independen memiliki peluang lebih besar untuk bersaing. Ini dapat mengurangi dominasi partai besar dan mendorong keberagaman dalam proses demokrasi, memperkaya kompetisi politik dengan lebih banyak perspektif,” jelas Fahira.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa dampak keempat dari putusan MK itu adalah peningkatan partisipasi politik. Dengan lebih banyaknya calon yang berkompetisi, menurutnya, masyarakat lokal akan merasa lebih terlibat dalam proses pemilihan.
“Rakyat akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi karena mereka merasa suara mereka memiliki dampak yang signifikan dalam menentukan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka,” imbuh Fahira.
Partisipasi politik yang lebih tinggi, lanjutnya, merupakan indikator penting dari demokrasi yang sehat dan dinamis.
Selain peningkatan partisipasi, penguatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah juga menjadi salah satu dampak besar dari putusan MK.
“Kepala daerah yang terpilih dari pemilihan dengan banyak kandidat akan merasa lebih bertanggung jawab kepada konstituen mereka,” jelas Fahira.
Selanjutnya, dampak keenam dari putusan MK ini adalah penguatan demokrasi deliberatif.
Menurut Fahira, penurunan ambang batas akan mendorong lebih banyak kandidat untuk menawarkan berbagai visi dan program.
“Hal ini berpotensi meningkatkan dialog dan debat politik di masyarakat. Demokrasi deliberatif yang lebih kuat dapat memperkaya proses pengambilan keputusan dan memfasilitasi dialog yang lebih produktif antara calon dan pemilih,” imbuhnya.