JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan putusan MK itu.
“Insya Allah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024),” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Hal senada juga dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin (29/5/2023), lalu.
Hasyim juga menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka.