Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

Proporsional tersebut dijalankan dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Juga:  Jabar Masuk Daftar Sepuluh Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Uji materi tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. (Red)