Sementara tiga orang Majelis Hakim yang memutuskan diantaranya Abdul Fattah, Mohammad Lutfi dan Marsudin Nainggolan yang masing-masing bertindak sebagai hakim ketua dan anggota majelis hakim.
Dalam putusan tersebut disebutkan akibat kelalaian Presiden Jokowi dan tiga menterinya menimbulkan kerugian bagi para penggugat dan masyarakat DKI Jakarta. Termasuk di antaranya timbul berbagai penyakit yang berhubungan dengan pencemaran udara.
Gugatan ini sebelumnya dilarangkan citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara) yang terdiri dari 32 warga. Mereka berhasil memenangkan perkara gugatan polusi udara di Jakarta setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS.
Puluhan penggugat terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai dengan aktivis lingkungan. Mereka menuntut tujuh tergugat, meliputi Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. (red)