Putusan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Lemkapi Tegaskan Hal Ini: Introspeksi!

Tersangka Pegi saat diperlihatkan di hadapan awak media
Tersangka Pegi saat diperlihatkan di hadapan awak media. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung harus dijadikan bahan pembelajaran dan introspeksi.

Baca Juga:  Jaga Silaturahmi, Polres Purwakarta Gelar Anjangsana

Sebagaimana diketahui, PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Kita minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang,” kata Edi dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Peduli Kesulitan Warga Terdampak Covid-19 Polsek Cibatu Bagikan Sembako

Dia meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim dilaksanakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

“Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar,” bebernya.

Baca Juga:  Ribuan THL Pemkot Cimahi Jalani Rapid Test