Putusan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Lemkapi Tegaskan Hal Ini: Introspeksi!

Tersangka Pegi saat diperlihatkan di hadapan awak media
Tersangka Pegi saat diperlihatkan di hadapan awak media. (foto: istimewa)

Menurut Edi, setiap penetapan tersangka dalam kasus apapun tentu harus bisa dibuktikan secara hukum dan semua prosedur hukum dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan termasuk berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang managemen penyidikan.

Baca Juga:  Polri Bagikan Tips Nikmati Libur Nataru dengan Nyaman dan Aman, Simak Disini!

“Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan,” ungkapnya.

Profesionalisme, lanjut dia, Polri juga tentu akan dipertanyakan. Artinya, setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah dan semua harus mengikuti aturan hukum yang ada,” katanya.

Baca Juga:  Ingat, Besok Ada Pengumuman Penting dari Menteri Agama

Dia menilai dampak putusan hakim praperadilan ini juga bisa menurunkan citra Polri serta bisa menurunkan marwah Kepolisian di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Enam Perusak Kendaraan LMPI

“Kita minta Polri harus hati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan setiap orang menjadi tersangka. Semua itu ada aturannya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News