Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rafael Alun Trisambodo setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga:  Wah! Puan Maharani Ingin Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Juga Diberikan kepada Masyarakat Umum

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun bakal ditetapkan menjadi tersangka pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” katanya, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga:  KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, Lebih dari Satu Orang!

Dia menerangkan, pada penyelidikan kasus ini pasti akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.