Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Ini Ancaman Sanksinya

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri mereka pun cukup beragam.

Namun keputusan tersebut bukan tanpa resiko. Seperti yang tercantum dalam Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021, para CPNS yang mengundurkan diri dapat dikenakan sanski.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Pembangunan Desa

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, keputusan ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut dinilai merugikan negara, jika mereka memilih mengundurkan diri. Alasannya, proses seleksi CPNS yang mereka ikuti menggunakan uang negara.

Baca Juga:  Penerapan PSBB, Penyedia Bahan Pokok di Kota Sukabumi Dibatasi

“Tercatat 105 orang dari update terakhir Jumat minggu lalu. Alasan beragam. Merugikan negara karena antara lain biaya seleksi CPNS cukup besar dan formasi instansi yang harusnya terisi jadi kosong,” kata Satya saat dihubungi wartawan, Rabu (25/5).

Satya mengatakan peserta yang mengundurkan diri bakal diberikan sejumlah sanksi tegas. Salah satunya sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tercantum di Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021.

Baca Juga:  BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Tenaga Teknis, Segera Cek Hasilnya Disini

Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta dikenakan sanksi tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.