Sanksi itu berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri.
Selain itu, Satya juga menyebutkan bahwa peserta yang mundur akan dikenakan sanksi dari instansi tempat mereka melamar.
Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.
Dari 105 orang tersebut, sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.
Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang. (red)
sumber: CNN Indonesia