Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Ini Ancaman Sanksinya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Sanksi itu berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri.

Selain itu, Satya juga menyebutkan bahwa peserta yang mundur akan dikenakan sanksi dari instansi tempat mereka melamar.

Baca Juga:  Jadi Korban Begal Sadis di KBB, Warga Citamiang Alami Luka Parah di Wajah

Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.

Dari 105 orang tersebut, sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

Baca Juga:  Kementrian PUPR Kirim 50 CPNS ke Cianjur, Herman Suherman Bilang Begini

Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang. (red)

Baca Juga:  Terinfeksi Covid-19, Satu Warga Kota Cirebon Meninggal Dunia

 

sumber: CNN Indonesia