JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal kasus seorang pemuda yang menantang umat Islam sambil menginjak kitab suci Alquran.
MUI meminta pihak kepolisian memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Hal tersebut seperti ditegaskan Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis. Menurutnya, kasus yang melibatkan pemuda asal Sukabumi tersebut harus segera diproses hukum jika terbukti waras.
“Kalau ternyata waras, segera diproses hukum sebelum dihakimi massa,” kata Cholil melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/5).
Cholil menilai, orang waras tak mungkin melakukan penghinaan terhadap agama lain. Oleh karena itu, dia menyebut polisi perlu memastikan kondisi kejiwaan pelaku.