JABARNEWS | JAKARTA – Catatan Tempo menunjukkan Muhammad Bahar bin Smith pernah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian di Jakarta pada Agustus 2012 lalu. Namanya kini muncul kembali di pemberitaan karena isi ceramah yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Enam tahun lalu, pemuda 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar itu ditangkap karena memimpin sekelompok orang melakukan perusakan terhadap sebuah kafe di Jalan Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bahar berada di antara 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antara 23 tersangka itu anak-anak.
Bahar adalah pimpinan ormas Majelis Pembela Rasulullah dan memimpin langsung penyerangan dan perusakan pada 28 Juli 2012 itu. Dia ikut ditangkap dan ditahan karena terbukti membawa senjata tajam. Penetapan 23 tersangka dilakukan setelah polisi menjaring seluruhnya 62 orang pasca penyerangan.
Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan bahwa Bahar memimpin berbekal samurai. Total Bahar disebutnya menyiapkan empat samurai yang diaku untuk berjaga-jaga menghadapi preman di setiap tempat hiburan malam yang hendak dirusaknya.
Saat itu Bahar dan tersangka lainnya langsung dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan subsider Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951. Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun enam bulan.
Kepolisian yang sama yang lalu mengungkap bahwa Bahar juga pernah ditangkap karena memimpin penyerangan berbeda terhadap kelompok jemaah Ahmadiyah dua tahun sebelumnya. Kini, beda lagi kasus yang menjerat Bahar, yakni penghinaan terhadap presiden lewat isi ceramahnya. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat