Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang

Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

JABARNEWS | JAKARTA – Rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan dilakukan pada 30 Agustus 2022 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Baca Juga:  Soal Istirahat di Rest Area, Polri Beri Imbauan Ini

“Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga akan menghadirkan seluruh tersangka,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Di Depot Pengisian Air Minum

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” tambahnya.

Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat.

Baca Juga:  Ini Info Bagi Pelajar Tingkat SMP di Garut