Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Mulai Bulan Depan, Catat Ini Tahapan dan Syaratnya

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Dalam pengumuman yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada Kamis (24/8/2023, disebutkan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pada September 2023 mendatang.

Baca Juga:  Sarana Pengawasan Coklit, Bawaslu: Membentuk Posko Aduan Sangat Penting

Total formasi yang tersedia adalah sebanyak 72 instansi, yang terdiri dari 78.862 ASN untuk pemerintah pusat dan 493.634 ASN untuk pemerintah daerah.

Baca Juga:  Ribuan Pesantren di Jabar Ikut Audisi OPOP 2021, Segini Nilai Bantuannya

Rinciannya, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat adalah 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara itu, di pemerintah daerah, alokasi formasi CASN mencakup 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2023 Mulai Hari Ini, Cek Disini

Pengumuman BKN terkait penerimaan CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto tanggal 21 Agustus 2023. Dalam surat tersebut terlampir jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2022 dan PPPK 2023.