JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang menetapkan cadangan pangan pemerintah terdiri atas 11 komoditas.
Berdasarkan salinan Perpres No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dijelaskan bahwa untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, perlu penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanannya ditugaskan kepada BUMN.
Dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022) dijelaskan bahwa CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Adapun pangan pokok tertentu didefinisikan sebagai pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan,” bunyi isi Pasal 3 dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2022 itu.