Resmi Diteken Presiden Jokowi, Ini Isi Perpres Nomor 125 Tahun 2022

Karikatur Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 125 Tahun 2022

Meski demikian, Presiden dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat (4). Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat (6) dalam perpres itu menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Mestinya Diteken Prabowo Subianto, Kok Bisa?

Terkait dengan penyelenggaraan CPP, Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasan Iwan Bule Gabung Gerindra, Kepincut Sosok...

“Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai,” demikian isi Pasal 12 ayat (2).

Baca Juga:  Jokowi Minta Isu Penundaan Pemilu Dihentikan, Lalu Siapa yang Ngotot Ingin 3 Periode?

Dalam pasal 11, Pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.