JABARNEWS | JAKARTA – Pasca diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 13 jam terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebaga tersangka. Bahkan, Doni pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman pmjnews.com, Selasa (8/3/2022).
Ahmad menyebutkan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.