JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Tak hanya itu, tersangka diduga melakukan korupsi infrastruktur pendukung BTS 4G 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. Dia menerangkan, Johnny G Plate menjadi tersangka terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” katanya, Rabu (17/5/2023).
Atas hasil pemeriksaan, kata dia, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.