Resmi! Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Ini

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka pengadaan BTS 4G. (Foto: PMJNews)

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Tak hanya itu, tersangka diduga melakukan korupsi infrastruktur pendukung BTS 4G 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Al Jabbar dan di Sejumlah BUMD Jabar, Dilaporkan ke KPK

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. Dia menerangkan, Johnny G Plate menjadi tersangka terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Baca Juga:  Terjaring OTT KPK, Segini Harta Milik Bupati Bogor Ade Yasin

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” katanya, Rabu (17/5/2023).

Atas hasil pemeriksaan, kata dia, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:  Tiga Penyebab Roda Belakang Motor Seret, Diantaranya V-belt Putus