Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga:  Terima Ratusan Pengaduan Pinjol, OJK Cirebon Beri Kabar Baik Terkait Pinjaman Online

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Ia menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga:  Waspada La Nina, Ini Pesan Penting BNPB untuk Kepala Daerah

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Rieke Vera Routinsulu melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran.

Baca Juga:  Forum Advokat Laporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim