Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

Melansir dari jabar.suara.com, laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kerugian Korban Investasi DNA Pro Capai Rp551 Miliar

“Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat,” kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

Berdasar penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat. Dedi mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI).

Baca Juga:  Sah, Pemerintah Naikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Jadi Rp39,8 Juta

“Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” ujar Dedi.