“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” lanjut Zainudin.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik menyatakan pihaknya siap mendukung dan melaksanakan UU Desa tersebut khususnya terkait perlindungan sosial bagi perangkat dan pekerja ekosistem desa.
“Kami menyambut baik dan melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang ada di daerah seperti Pemerintah Kota Bandung dan aparatur desa yang ada di wilayah Kota Bandung, koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pemberian jaminan sosial kepada semua masyarakat pekerja baik itu di sektor formal maupun informal,” pungkas Opik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News