Dari total penerima remisi khusus Waisak, diketahui sebanyak 1.245 napi menerima remisi khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian).
Adapun rinciannya antara lain, 116 narapidana mendapat remisi 15 hari, 768 napi menerima remisi 1 bulan, 211 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian, sebanyak 150 narapidana memperoleh remisi selama 2 bulan.
Lanjut Rika, untuk tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II dalam peringatan hari raya Waisak, yang mana para napi dibebaskan langsung.
Pemberian remisi khusus Waisak ini hanya didapatkan para napi yang telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara