JABARNEWS | JAKARTA – Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Penasihat hukum Aziz Yanuar. “Insya Allah mohon doanya,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.
Meski begitu, dia tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
“Wallahu’alam, mohon doanya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.