Rizieq Shihab Bebas Hari Ini: Insya Allah, Mohon Doanya

Habib Rizieq Shihab. (foto: istimewa)

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga:  Belum Ditemukan di Indonesia, Begini Langkah Polri Cegah Masuknya Narkoba Zombie

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Pj Gubernur Himbau Tunda Aksi 2019 Ganti Presiden

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. “Semua kasus,” ujarnya.

Aziz menyebutkan, ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini. “Ada fasilitas kami tim pengacara ambil,” terangnya.

Baca Juga:  Tahun Ini Tak Ada Perbaikan Jalan dari APBD Kabupaten Bandung Barat