JABARNEWS | CIMAHI – Rumah Sakit Dustira di Kota Cimahi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai objek cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Penetapan bangun cagar budaya ini tertulis dalam surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbidparpora/2021.
Selain Rumah Sakit Dustira, TACB juga menetapkan bangunan Pemasyarakatan Militer II atau Penjara Poncol di Cimahi sebagai objek cagar budaya.
“Sudah ada dua cara budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi,” kata Analis Kebudayaan pada Disbudparpora Cimahi Ares Rudhiansyah, Jumat (27/8/2021).
Rumah Sakit Dustira dibangun pada tahun 1887 sebagai rumah sakit Militer atau Militare Hospital pada masa penjajahan Hindia Belanda.
Dengan tanah seluas 14 hektar, Rumah Sakit Dustira ditujukan untuk keperluan militer Hindia Belanda yang bertugas di daerah Cimahi dan sekitarnya.
Pembangunan Rumah Sakit Dustira merupakan bagian dari rencana Belanda untuk memperkuat pertahanan militernya di daerah Bandung, Cimahi dan sekitarnya.
Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), Rumah Sakit Dustira digunakan sebagai tempat perawatan tawanan tentara Belanda dan perawatan tentara Jepang.
Pada tahun 1945-1947, Rumah Sakit Dustira dikuasai kembali oleh NICA. Rumah sakit tersebut diserahkan ke TNI yang diwakili oleh Letkol Dokter Kornel Singawinata setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Kerajaan Belanda pada 1949.
Sejak saat itu, rumah sakit tersebut diganti namanya Rumah Sakit Territorium III dengan Letkol Dokter Kornel Singawinata sebagai kepala rumah sakit yang pertama.
Nama Rumah Sakit Dustira baru ditetapkan saat perayaan hari ulang tahun Territorium III/Siliwangi yang ke-10 pada 19 Mei 1956, oleh Panglima Territorium III/Siliwangi Kolonel Kawilarang.
Setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi, bangunan cagar budaya rumah sakit Dustira akan didaftarkan secara nasional. (Red)