JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Dengan begitu, RUU IKN kini telah resmi diundangkan menjadi undang-undang.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengatakan, Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.
“Benar menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara,” kata Wendi di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
“Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022,” tambahnya.