RUU IKN Disahkan Jadi UU, Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Aturan Turunan

Desain Istana Ibu Kota Negara Baru. (Foto: Kementerian PUPR).

Dia menyampaikan, untuk memulai pembangunan ibu kota baru, masih harus menunggu aturan turunan.

“Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai,” tuturnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Anak bangsa Bumikan Pancasila, Ini Pesannya

Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Pasert Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan bahwa “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini”.

Baca Juga:  Soal Pertemuan Megawati dan Prabowo, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini

Dalam pasal 9 juga disebutkan “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Indonesia akan Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Turki