JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada Kamis (15/12/2022).
Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa Komisi XI telah disetujui dalam pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi.
“Menyetujui RUU P2Sk untuk dibicarakan dalam tingkat II, sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU),” kata Dolfie.
Dia mengungkapkan penyusunan RUU P2SK telah didahuli oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.
Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.