Sah, Biaya Ibu Melahirkan Ditanggung Negara. Begini Kriterianya

Biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan
Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kabar baik bagi kaum ibu. Negara menjamin biaya bagi kaum ibu yang melahirkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Melahirkan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi akan Saksikan Laga Timnas Indonesia Lawan Australia di GBK

Program Jaminan Persalinan (Jampersal) tersebut bertujuan guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan ibu hamil dan melahirkan dari kriteria tertentu untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Ibu hamil yang memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan tersebut akan ditanggung negara alias mendapat jaminan persalinan (melahirkan). Kriteria tertentu itu adalah fakir miskin, tidak mampu, dan masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pelayanan Adminduk Tetap Berjalan saat Pandemi Covid-19

Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi meminta agar jajarannya mengambil langkah yang diperlukan untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Baca Juga:  Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Mensyaratkan Kepesertaan BPJS

Kepada Menteri Kesehatan, Jokowi menginstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Jampersal.