Sah, Biaya Ibu Melahirkan Ditanggung Negara. Begini Kriterianya

Biaya ibu melahirkan ditanggung negara. (foto: istimewa)

Menkes juga diminta untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Jampersal.

Selain itu, Menkes juga diminta untuk melakukan pendataan, menetapkan sasaran, pemetaan, dan penetapan fasilitas kesehatan pemberi layanan Jampersal.

Baca Juga:  Program Makan Siang Gratis Prabowo Dibahas di Rapat Kabinet Jokowi, Kubu AMIN Panas: Tidak Pantas!

Jokowi juga menginstruksikan Menkes untuk memberi persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal.

Baca Juga:  Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Terkendali, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Lengah

Kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.

Selain itu, Mendagri juga diminta untuk menyediakan akses data penduduk berbasis NIK sebagai data kepesertaan Jampersal. Jokowi juga meminta Mendagri agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mengusulkan peserta Jampersal yang memenuhi kriteria fakir misikin dan tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga:  Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun