Sah! Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto: Twitter/catchmeupid)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga:  Bulan Mei 2023, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Hingga Rp154,10 Miliar

Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus ini.

Penetapan keempat tersangka ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia menyebutkan, bahwa Indrasari Wisnu Wardhana telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Reses dan Operasional DPRD Garut, 200 Orang Diperiksa

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Tersangka telah memberikan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Oleh karenanya, hal ini membuat minyak goreng langka dan membuat harganya melambung tinggi.

Baca Juga:  Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Kasus di Desa Pangkalan Purwakarta, Apa Itu?