Arief mengakui bahwa proses penetapan HET beras ini telah melalui berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan perberasan.
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.
Dalam Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 ini, pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg).
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg).
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg).