Sah, Menaker Kembalikan Tata Cara Pencairan JHT ke Aturan Lama

Karikatur Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida

Baca Juga:  Menaker Ida: May Day Momentum Tingkatkan Sinergi Elemen Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Baca Juga:  Puan Maharani Hadir di Ajang Jakarta E-Prix 2022, Netizen: Dikira Rara Pawang Hujan

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida. (Red).

Baca Juga:  Arahan Presiden Jokowi, Kepala Daerah Harus Baca