JABAR NEWS | JAKARTA – Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan soal pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh mahkamah, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan putusan tersebut. Sebab putusan MK, bersifat final dan mengikat.
“Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo via pesan pendek yang diterima di Jakarta, dilansir dari laman kemendagri.go.id, Selasa (07/11/2017).
Tentu saja, kata dia, dengan keluarnya putusan itu, akan berimplikasi kepada warga negara yang menganut aliran kepercayaan. Mereka dengan putusan MK itu, dapat mencantumkan kepercayaannya pada kolom Agama di KTP elektronik atau KTP-el. Ditegaskan Tjahjo, putusan MK ini bersifat konstitusional bersyarat yaitu “menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan begitu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’. Artinya kata ‘agama’ dimaknai termasuk ‘kepercayaan’.
“Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu kata dia, Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data kepercayaan diperoleh, maka Kemendagri akan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base. Serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.
“Akan disosialisasikan segera ke 514 kabupaten dan kota,” kata Tjahjo.
Di luar itu, Kemendagri juga, lanjut Tjahjo, akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan. Revisi diperlukan untuk mengakomodir putusan MK dimaksud. (*)
Jabar News | Berita Jawa Barat